Tujuan mendirikan koperasi syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi itu sendiri dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Selain memerlukan modal awal mendirikan koperasi syariah juga harus mendapatkan pengesahan oleh notari. Modal Awal koperasi ini bersumber dari dana usaha, dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta di dapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar